Selamatkan Banyak Nyawa, Polres Malang Gerebek Pabrik Minuman Keras Ilegal Modus Oplosan
- Istimewa
Siap – Satuan Narkoba Polres Malang berhasil mengungkap kasus pabrik pembuatan minuman keras (miras) ilegal hingga oplosan di Dusun Krajan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, dari kasus ini pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial FA (36 tahun).
Ia diduga sebagai pemodal pabrik minuman keras tersebut. Selain itu, FA juga terindikasi mendistribusikan minuman keras jenis arak tanpa izin itu.
"Miras yang diproduksi oleh tersangka dibuat dengan cara otodidak, jadi tidak ada takaran dan komposisi yang pasti. Tentunya kan membahayakan metabolisme dalam tubuh dan berakibat fatalitas menyebabkan kematian," kata AKP Aditya dikutip pada Rabu, 27 Maret 2024.
Adapun pengungkapan kasus ini bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya pesta minuman keras di wilayah sekitar pada malam hari.
Berberkal informasi tersebut, tim Narkoba dari Polres Malang kemudian melakukan pengembangan pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Benar saja, ternyata rumah tersebut dijadikan pabrik minuman keras ilegal atau oplosan. Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.