Otto Sebut Gugatan PHPU Pilpres 2024 ke MK Tak Lazim
- Istimewa
Siap – Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengaku menghargai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Otto menegaskan, pihaknya memiliki kewajiban secara konstitusional untuk memberi jawaban ataupun bantahan atas isi permohonan dari pihak penggugat, yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
"Kita hargai saja apa yang mereka ajukan hari ini sebagai bagian dari hak konstitusional mereka walaupun dalam konteks tertentu, kita pandang sebagai sesuatu yang tidak lazim dalam mekanisme hukum acara dalam pembuktian di Mahkamah Konstitusi," kata Otto seperti dikutip, Selasa, 26 Maret 2024.
Ia mengatakan, dalam sidang pemeriksaan pokok persidangan yang akan digelar pada Kamis (28/8), Tim Pembela Prabowo-Gibran akan mengajukan jawaban yang komprehensif secara tertulis.
"Jadi, banyak hal sebenarnya yang sudah kami identifikasi yang tidak perlu kami sampaikan secara terbuka. Mungkin nantinya pada saat persidangan, kami sampaikan lebih jelas," katanya.
Pada Senin (25/3) malam, Tim Pembela Prabowo-Gibran telah resmi mendaftarkan diri menjadi pihak terkait untuk dua perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
"Ada 45 orang dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini, telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra.