DPRD Soroti Dugaan Pungli Kegiatan Akhir Tahun SMAN 8 Depok: Jangan Kebiasaan!
- Istimewa
Siap – Kasus dugaan pungutan liar atau pungli, berkedok sumbangan kembali mencuat. Kali ini, tudingan itu menyasar SMAN Negeri 8 Depok.
Data yang dihimpun menyebut, diduga pungutan berlabel kegiatan akhir tahun itu senilai Rp 2.860.000 per siswa.
Angka tersebut terdiri dari, pemantapan materi senilai Rp 1.450.000. Kemudian pelepasan siswa Rp 880.000.
Selain itu, untuk biaya sampul, cetak foto, tim PDSS, dan penulisan ijazah Rp 150.000. Lalu BTS Rp 380.000.
Temuan ini pun langsung direspon anggota DPRD Depok, Ikravany Hilman. Ia menegaskan, bahwa sumbangan dan pungutan itu sangat berbeda.
"Jadi apapun ceritanya kalau yang namanya sumbangan dan pungutan itu beda sekali," katanya saat dikonfirmasi pada Senin, 2 September 2023.
Pria yang akrab disapa Ikra itu menjelaskan, boleh saja pihak sekolah minta sumbangan, sebab hal tersebut pun telah diatur dalam Undang Undang.