Tok! Densus Pembunuh Sopir Taksi Online Depok Divonis Penjara Seumur Hidup
- tvOne
Siap – Bripda Haris Sitanggang, oknum Densus 88 terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada Senin, 25 September 2023.
Oknum Densus itu dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan divonis pidana penjara seumur hidup.
Kasi Intel Kejari Depok, Arief Ubaidillah mengatakan, bahwa pihaknya selaku jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut, sepanjang terdakwa tidak mengajukan banding.
"Sementara itu, sikap dari terdakwa Haris adalah menyatakan pikir pikir atas vonis tersebut," katanya.
Arief memastikan pihaknya bakal terus memantau perkembangan atas perkara ini.
"Kejari Depok akan terus memantau perkembangan selanjutnya terkait perkara ini," tuturnya.