Terkebiri Lagi! Revisi UU ITE Jilid Kedua Resmi Berlaku, Suara Rakyat Terpuruk dalam Kegelapan
- Istimewa
Siap –Pada 2 Januari 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid II, menetapkan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Meski diharapkan membawa perubahan positif, revisi ini menuai kontroversi dengan sejumlah pasal yang menciptakan kekhawatiran baru.
UU ITE jilid II membawa perubahan signifikan pada pasal 27, khususnya yang berkaitan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Meskipun ayat yang mengatur hal tersebut dihilangkan, dua pasal baru, yaitu pasal 27A dan 27B, mengatur dengan cara baru.
Pasal 27A menyebutkan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik melalui media elektronik, sementara pasal 27B melarang ancaman melalui saluran elektronik.
Pasal 29 yang dulunya mengatur ancaman kekerasan pribadi, kini diubah menjadi ancaman kekerasan secara umum, menciptakan ruang baru untuk penanganan kasus.
UU ITE jilid II juga menambahkan pasal 16A, memberikan perlindungan anak di internet dengan aturan yang mengatur batasan usia, mekanisme verifikasi, dan pelaporan penyalahgunaan.