Terkebiri Lagi! Revisi UU ITE Jilid Kedua Resmi Berlaku, Suara Rakyat Terpuruk dalam Kegelapan
- Istimewa
Tak kalah penting, revisi ini menghapus sertifikasi elektronik asing dan menambahkan aturan pidana untuk penyebaran berita bohong yang dapat memicu kerusuhan.
Polisi juga diberi wewenang untuk menutup akun media sosial.
Meskipun pemerintah mendapatkan wewenang untuk mengintervensi penyelenggaraan sistem elektronik, langkah ini menimbulkan pertanyaan akan kebebasan digital.
Namun menurut akun media x @ Fraksi RakyatID menuliskan cuiwitan dengan mengatakan
"Presiden @jokowi ngasih kejutan tahun baru nih berupa pengesahan Revisi UU ITE menjadi UU No. 1 tahun 2024. Sebuah kejutan yang tidak menyenangkan karena makin banyak pasal karet yang bisa menjebak dan mengkriminalisasi kebebasan berpendapat,"
Tak hanya itu senjumlah Warganet mengomentari UU ITE bermasalah
" awas orde baru bangkit lagi suara rakyat terkebiri," kata akun @Bruaxxxx