Oh Firli, Firli Akan Ditangkap Jika Mangkir, Penasaran Apa Lagi yang Terjadi Dengan Dirimu
- Istimewa
Siap –Kasus ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, semakin memanas. Kabar terbaru menyebutkan bahwa Firli Bahuri akan ditangkap jika ia kembali mangkir dari pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan.
"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa, apabila pada panggilan kedua terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik."
Surat panggilan kedua telah dikirim dan diterima oleh Firli pada malam sebelumnya. Pemeriksaan ketiganya dijadwalkan ulang pada Rabu, 27 Desember 2023.
Namun, pada pemeriksaan yang seharusnya dilakukan kemarin, Firli mangkir dengan alasan tak wajar.
"Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengungkapkan bahwa kliennya meminta penundaan pemeriksaan, dan surat permohonan penundaan telah dikirim ke penyidik.