Babak Baru Kasus Korupsi Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Jaksa Tahan Konsultan

- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap MNH selaku Konsultan Pengawas dalam perkara dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat APBN Tahun 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, SH.MH menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan tersangka dalam penyimpangan pelaksanaannya dikerjakan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi sebagaimana yang termuat dalam addendum pekerjaan berdasarkan perhitungan dari ahli fisik bangunan Politeknik Negeri Manado.
‘’Kuantitas, kualitas, spesifikasi, fungsi, manfaat dan harga/nilai hasil pemeriksaan/perhitungan disimpulkan pekerjaan pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat Paket 1 Tahun Anggaran 2023 terdapat ketidak sesuaian volume dan mutu antara yang tertera dalam Kontrak dengan yang terpasang. Dengan Nilai Selisih Sebesar Rp. 8.095.293.709,48,’’jelas Siju dikutip pada Kamis 26 Juni 2025.
Aspidsus menambahkan, terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.