Babak Baru Kasus Korupsi Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Jaksa Tahan Konsultan

Kejati Kalbar tahan konsultan proyek Bandara Rahadi Oesman Ketapang
Kejati Kalbar tahan konsultan proyek Bandara Rahadi Oesman Ketapang
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

 

‘’Mulai hari ini tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak terhitung mulai tanggal 25 Juni 2025 sampai tanggal 14 Juli 2025,’’tambahnya.

 

Lebih lanjut, Aspidsus mengatakan, perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

 

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, akan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, akuntabel, dan transparan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan serta akan senantiasa menjaga kepercayaan publik terhadap kami selaku aparat penegak hukum.