Kejari Landak Tahan Kepala UPTD Metrologi Legal pada Kasus Dugaan Korupsi Tera Ulang

Kejari Landak Tahan OJ Tersangka Pungli Tera Ulang di IPD Metrologi
Kejari Landak Tahan OJ Tersangka Pungli Tera Ulang di IPD Metrologi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak telah menetapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Landak inisial OJ, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Retribusi Tera/Tera Ulang di UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak pada Tahun 2021 hingga Thun 2024.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, S.H., menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan instansi pelayanan publik.

 

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah,”jelas Hetty Cahyaningrum melalui keterangan tertulisnya pada Rabu 28 Mei 2025.

 

Kejari mengatakan, penyidikan masih terus berlanjut dan Kejaksaan Negeri Landak juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap dugaan pungutan liar yang terjadi di wilayah Kabupaten Landak.