Kejari Landak Tahan Kepala UPTD Metrologi Legal pada Kasus Dugaan Korupsi Tera Ulang

Kejari Landak Tahan OJ Tersangka Pungli Tera Ulang di IPD Metrologi
Kejari Landak Tahan OJ Tersangka Pungli Tera Ulang di IPD Metrologi
Sumber :
  • Istimewa

 

‘’Penetapan Tersangka OJ dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, surat, serta barang bukti yang telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Landak,’’ujarnya.

 

Lebih lanjut, Kejari Landak menegaskan, tersangka OJ disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 ayat (1),(2),dan (3) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 ayat (1),(2),dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

‘’Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,’’pungkasnya.