Polda Kalbar Tahan 2 Tersangka pada Kasus PT Ihya Tour, Total Kerugian Rp1 Milyar

- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA - Kabidhumas Polda Kalbar menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara PT Ihya Tour dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Penyidikan kasus ini masih berlangsung. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa dan telah dikirimkan kembali ke kejaksaan. Dan tersangka J dan tersangka H saat ini telah ditahan di Polda Kalimantan Barat,’’ kata Kombes Pol Bayu Suseno melalui keterangan tertulisnya di Pontianak pada Rabu 28 Mei 2025.
Kabidhumas menegaskan, sampai saat ini belum ada upaya restorative justice karena belum ada permintaan dari para pihak terkait.
"Polda Kalbar sampai saat ini belum menerima permintaan upaya kekeluargaan dari para pihak, sehingga sampai hari ini upaya restoratif justice belum ditempuh" tegas Bayu Suseno.