Pengamat Hukum Soroti Perusahaan Pengumpul Limbah B3 PT Primanru Jaya di Pemukiman Warga
Selasa, 13 Mei 2025 - 10:38 WIB

Sumber :
- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA – Izin pengumpul limbah B3 PT Primanru Jaya yang terletak di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat telah berakhir sejak 10 Maret 2025.
Dari informasi yang dihimpun media ini, perusahaan tersebut pengumpul limbah B3 bekas alat kesehatan, seperti bekas infus dan jarum suntik.
Gudang pengumpulan limbah tersebut juga tampak berada di pemukiman warga. Sebelah kanan dan kiri tampak ada bangunan rumah, selanjutnya posisi di depanya ada bangunan masjid.