Pengamat Hukum Soroti Perusahaan Pengumpul Limbah B3 PT Primanru Jaya di Pemukiman Warga

- Ngadri/siap.viva.co.id
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan, suatu hal yang janggal dan sangat aneh jika ada perusahaan pengumpul limbah B3 berada di pemukim warga mendapatkan izin dari dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
‘’Perusahaan pengumpul limbah B3 tidak boleh melakukan aktivitas nya di kawasan pemukiman. Hal ini dilarang karena melanggar prinsip-prinsip keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta bertentangan dengan berbagai regulasi yang mengatur limbah B3 maupun hal-hal terkait kesehatan,’’kata Dr. Herman Hofi Munawar kepada siap.Viva.co.id pada Selasa, 13 Mei 2025.
Herman Hofi Munawar menambahkan, ada yang aneh jika perusahaan pengumpul limbah B3 beroperasi di area pemukiman, walaupun mendapat izin Pemerintah.
‘’Warga berhak melaporkannya atau memprotes ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Hal ini merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum dan bahkan berpotensi menyentuh hukum pidana,’’tambah Herman.