Pengamat Hukum Soroti Perusahaan Pengumpul Limbah B3 PT Primanru Jaya di Pemukiman Warga

- Ngadri/siap.viva.co.id
Lebih lanjut, Herman Hofi mengatakan, dalam PP No. 22 Thn 2021 telah menegaskan bahwa kegiatan pengumpulan limbah B3 termasuk dalam kategori risiko tinggi dan harus melalui persetujuan lingkungan (AMDAL). Disamping itu PP No. 101 Thn 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 pada psl 28 dan 29 menegaskan bahwa lokasi pengumpulan limbah B3 harus memenuhi persyaratan teknis dan tidak boleh berada di kawasan yang padat penduduk atau pemukiman.
‘’Semua aturan tersebut dipertegas lagi dengan Permen LHK No. P.56/Menlhk-Setjen/2015 yang mengatur tentang tata cara dan persyaratan perizinan usaha pengumpulan dan pengelolaan limbah B3. Oleh sebab itu sangat aneh jika dinas DLH justru memberikan izin,’’tutup Herman.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat, Adi Yani membenarkan, izin pengumpulan limbah B3 PT Primanru Jaya telah berakhir sejak 10 Maret 2025 dan masih dalam proses pengurusan.