Hadiah untuk Guru, Tanda Terima Kasih atau Gratifikasi? Berikut Penjelasan KPK

- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Siap – Pemberian hadiah kepada guru sebagai bentuk terima kasih dari siswa atau wali murid bukan hal baru dalam tradisi pendidikan di Indonesia.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa praktik tersebut bisa tergolong sebagai gratifikasi.
Bahkan berpotensi menjadi bentuk suap apabila terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban guru.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan bahwa dasar hukumnya sudah jelas.
Ia merujuk Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya.
“Gratifikasi itu berbeda dengan suap. Tidak perlu ada janji atau permintaan. Jika hadiah itu diberikan karena jabatan, dan berlawanan dengan kewajiban, maka itu sudah dilarang,” kata Wawan kepada siap.viva.co.id saat dihubungi via pesan singkat, Senin, 5 Mei 2025.
Ia mencontohkan, seorang guru harus menjaga objektivitas dalam menilai seluruh murid.