Diduga Bunuh Kades, Tenaga Kontrak di Setda Ketapang Kalbar Ditangkap
Minggu, 23 Maret 2025 - 14:00 WIB

Sumber :
- Istimewa
SIAP VIVA – Polres Ketapang melaksanakan tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti pada kasus dugaan pembunuhan kepala desa (Kades) Karya Mukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, pada Jumat 21 Maret 2025.
Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya menyampaikan bahwa proses pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Hari ini, penyidik kami menyerahkan tersangka berinisial R (31) warga Ketapang yang berprofesi sebagai tenaga kontrak di Setda Ketapang, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut,"jelas AKP Ryan Eka Cahya melalui keterangan tertulisnya pada Minggu 23 Maret 2025.