DPR Tegur KPU, Hasyim Asy'ari Buka Kartu: Ini Alasan Surat Edaran Kontroversial

Ketua Kpu
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa

Siap –Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan sebuah surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada 16 Oktober 2023. 

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan alasannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR yang diadakan bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). SE tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap pembatalan beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pembatalan norma tersebut adalah hasil dari putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat maju sebagai calon presiden atau wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Hasyim menjelaskan.

 "Kami sebagai penyelenggara pemilu, KPU, karena sebagai pelaksana UU tentu saja begitu ada pembatalan norma di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yang juga sekaligus di dalam amar putusan tersebut Mahkamah merumuskan sendiri bunyi norma tersebut, maka kami kemudian menyiapkan beberapa surat dan menyampaikan beberapa surat."

Dalam surat tersebut, KPU mengutip amar putusan MK yang merumuskan norma yang diubah atau dibatalkan.

Hasyim menjelaskan pentingnya menyampaikan informasi ini karena berlaku untuk semua pihak. 

"Dengan demikian kami menginformasikan bahwa sehubungan dengan adanya putusan tersebut, maka kita semua wajib memedomani putusan tersebut," tambahnya.