Polres Ketapang Ungkap Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap

- Istimewa
SIAP VIVA – Kepolisian Polres Ketapang mengamankan dua orang pria berinisial HE (26) dan RA (17) diduga menjajakan anak bawah umur kepada pria hidung belang di sebuah penginapan di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Kamis 6 Februari 2025.
Kasat reskrim AKP Ryan Eka Cahya membenarkan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur yang dijadikan wanita penghibur atau PSK.
“Setelah maraknya informasi mengenai prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur, Kapolres Ketapang memerintahkan kami untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan dua pelaku yaitu HE dan RA, serta seorang korban anak perempuan yang masih dibawah umur di sebuah penginapan,’’jelas AKP Ryan kepada Viva.co.id pada Kamis 6 Februari 2025.