Polres Kubu Raya Ciduk Pelaku Persetubuhan Anak, Motif Bujuk Rayu Terbongkar
Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:52 WIB
Sumber :
- Istimewa
SIAP VIVA – Kepolisian Polres Kubu Raya mengamankan IO (21) diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur, pada Sabtu 1 Februari 2025. Perbuatan bejatnya terbongkar usai korban menceritakan perbuatan IO kepada orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, orang tua korban yang mendengar cerita dari sang anak tidak terima dan mendatangi Polres Kubu Raya untuk membuat Laporan Polisi.
" Setelah menerima laporan dari pihak orang tua korban Tim PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan mendalam dan mengamankan pelaku,’’jelas Ade.