Polres Kubu Raya Ciduk Pelaku Persetubuhan Anak, Motif Bujuk Rayu Terbongkar
Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:52 WIB

Sumber :
- Istimewa
Terhadap pelaku ditetapkan selaku tersangka dan dijerat dengan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.