Polres Kubu Raya Ciduk Pelaku Persetubuhan Anak, Motif Bujuk Rayu Terbongkar

Ilustrasi pencabulan terhadap anak dibawah umur
Ilustrasi pencabulan terhadap anak dibawah umur
Sumber :
  • Istimewa

 

Terhadap pelaku ditetapkan selaku tersangka dan dijerat dengan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.