Polres Sanggau Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:43 WIB

Sumber :
- Istimewa
SIAP VIVA – Kepolisian Polres menangkap B diduga pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Sabtu 11 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus dugaan persetubuhan anak dan kasus tersebut menjadi prioritas penanganan oleh pihak kepolisian.
‘’Kejadian ini terungkap bermula korban mengeluh sakit saat buang air kecil dan setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya,’’jelas AKP Fariz seperti dikutip pada Sabtu 11 Januari 2025.