Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Terkait Kasus TPPU Perjudian Online
Selasa, 7 Januari 2025 - 08:34 WIB
Sumber :
- Istimewa
SIAP VIVA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, diduga dibiayai dengan uang yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang bersumber dari praktik perjudian online, pada Senin 6 Januari 2025.
Dirtipideksus Bareskrim Polri BJP Helfi Assegaf mengungkapkan aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022.
“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,”kata Helfi Assegaf dikutip pada Selasa 7 Jnauari 2025.