Hasto dan Yasonna Terjerat Kasus Harun Masiku, KPK Kencangkan Pemeriksaan
- Istimewa
Siap – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Yasonna H. Laoly menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku.
Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Yasonna masih berstatus saksi dalam kasus yang memicu kontroversi ini.
Keduanya telah dilarang bepergian ke luar negeri, sebuah langkah yang diumumkan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Jumat, 27 Desember 2024.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap YHL (Yasonna H Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto),” kata Tessa dalam keterangannya yang dikutip.
Penyidikan menunjukkan bahwa Yasonna dan Hasto telah menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus ini. Hasto, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP, diperiksa lebih dulu, diikuti oleh Yasonna, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang diperiksa pada 18 Desember 2024.
Yasonna diminta menjelaskan mengenai surat permintaan fatwa yang dikirimkan oleh DPP PDIP ke Mahkamah Agung (MA).
“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” ungkap Yasonna saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.