Bahagianya 29 Napi Rutan Depok Dapat Hadiah Remisi Natal
- Istimewa
Siap – Sebanyak 29 narapidana atau napi Rutan Depok, Jawa Barat mendapat hadiah remisi saat perayaan Natal pada Rabu, 25 Desember 2024.
Raut bahagia pun terpancar dari sejumlah napi yang mendapat keringanan masa hukuman tersebut.
Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Depok, Gaffar Waliyondi mengatakan, mereka yang mendapat remisi ini merupakan warga binaan (napi) beragama Kristen.
“Ada 29 warga binaan yang mendapatkan remisi Natal tahun ini,” katanya.
Gaffar lantas menjelaskan, ada dua syarat untuk mendapatkan remisi, yakni syarat substantif dan syarat administratif.
Adapun ayarat subtantif yakni minimal menjalani hukuman selama enam bulan. Terhitung sejak narapidana ditahan dan inkrah.
“Selain itu, terdapat catatan-catatan kepribadiannya sudah kita lakukan evaluasi dan assessment untuk pengajuan remisi,” terangnya.