Polres Ketapang Tertibkan PETI di Kecamatan Matan Hilir, Pekerja Kabur ke Hutan
- Istimewa
SIAP VIVA – Kepolisian Polres Ketapang bersama Polsek Matan Hilir Selatan melakukan penertiban kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Selasa 17 Desember 2024.
Kegiatan penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polres Ketapang untuk menindak tegas pelanggaran hukum pertambangan dan menjaga kelestarian lingkungan dari dampak negatif aktivitas tambang ilegal selaras dengan perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, menjelaskan bahwa berbekal informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan PETI di wilayah tersebut sehingga sesegera mungkin dilaksanakan penegakan hukum.