Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, 12 WNI Disiksa di Myanmar
- buruhmigran.or.id
Siap – Sebanyak 12 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dikabarkan masih tertahan di kantor yang berada di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
RD, ayah salah satu korban mengatakan bahwa anaknya bekerja selama lebih dari 12 jam mulai dari pukul 4 sore sampai 9 pagi setiap harinya.
Selain itu, kata RD, anaknya pun tidak mendapatkan upah dan terkadang mendapatkan sanksi fisik seperti angkat galon selama 1 jam apabila tidak memenuhi target pekerjaan.
"Pernah satu malam dipenjara dengan kondisi dilarang tidur, tidak mendapat makanan dan disiksa, terjadi kekerasan fisik yang menyebabkan memar serta bengkak. Setelah itu dibebaskan dan bekerja lagi," kata RD seperti dikutip di Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Kronologi yang akhirnya membawa sang anak ke Myanmar bermula ketika sang anak mencari pekerjaan melalui media sosial Facebook dan dijanjikan posisi administrasi di sebuah restoran.
Setelah diterima kerja, lalu dimasukkan ke dalam grup Telegram yang berisi sang anak serta mengajak keponakan yang juga sedang mencari pekerjaan.
Kedua belas orang itu dijadwalkan terbang ke Thailand pada 11 Agustus, namun gagal berangkat lantaran dokumen seperti surat izin untuk bekerja belum lengkap.