Dua DPO Kasus Judol Tiba di Indonesia, Polri Beberkan Peran Keduanya
- Istimewa
SIAP VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) berhasil menangkap dua orang yang terlibat dalam kasus perjudian online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang berada di luar negeri pada Minggu 11 November 2024.
Setelah tertangkap kedua warga sipil bernisial MN dan DM oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung digelandang melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua tersangka berinisial MN dan DM merupakan hasil pengembangan 15 tersangka yang telah ditahan. Dari hasil pemeriksaan belasan tersangka tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial A dan MN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).