Dua DPO Kasus Judol Tiba di Indonesia, Polri Beberkan Peran Keduanya
Senin, 11 November 2024 - 18:43 WIB
Sumber :
- Istimewa
Ia menambahkan, bahwa para tersangka juga akan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang kepada mereka yang terlibat dalam kasus ini. "khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," pungkasnya