Dua DPO Kasus Judol Tiba di Indonesia, Polri Beberkan Peran Keduanya

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra
Sumber :
  • Istimewa

Ia menambahkan, bahwa para tersangka juga akan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang kepada mereka yang terlibat dalam kasus ini.  "khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," pungkasnya