Pemecatan Camat Baito Disorot Anggota DPR RI, Emang Bisa Kepala Daerah Main Pecat?
- Istimewa
Siap –Viralnya kabar Camat Baito yakni Sudarsono yang dipecat lantaran dianggap aktif mendampingi Supriyani seorang guru honorer yang tengah menjalani proses hukum karena dituduh menganiaya anak polisi menjadi sorotan publik.
Bahkan, kekinian hal tersebut juga disuarakan oleh Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
Bahkan Rieke Diah Pitaloka sampai mengkritik keputusan Bupati Konawe Selatan (Konsel) definitif Surunuddin Dangga yang memecat Camat Baito, Sudarsono Mangid.
Dalam unggahan video di akun Instagram @riekediahp, anggota DPR empat periode ini mengungkapkan, alih-alih mendapat apresiasi dari atasan, Camat Baito malah dipecat Bupati Konsel tanggal 29 Oktober.
"Memangnya bisa kepala daerah main pecat camat seperti itu, ya tidak bisalah," ujarnya dikutip jumat 1/11/2024.
Dia mengingatkan, menjelang pilkada maka kepala daerah harus menjalankan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Isinya pada Pasal 71 ayat (2) 'Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan menteri.
Sanksi dalam perundang-udangan ini, Bupati Konawe Selatan yang bukan petahana (tidak ikut dalam pilkada) terancam sanksi yang diatur dalam ayat (6) Pasal 71 dan Pasal 190. Isinya 'pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).