Kejagung Tegaskan, Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tak Ada Politisasi

Potret Tom Lembong
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Kasus penangkapan dan penahanan Wakil kapten Tim Nasional Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024, Tom Lembong dianggap beberapa kalangan berbau unsur politik atau politis.

Terkait hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak ada upaya politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi impor gula. Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti yang ada, tanpa memilih pelaku.

Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda, Abdul Qohar mengatakan, setelah ditemukan bukti cukup, penyidik bakal menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hal itu berlaku untuk semua pelaku.

"Saya ulangi. Kami tidak memilih atau memilah siapa pelakunya sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup," ujar Qohar dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).

Qohar juga mengatakan, bahwa kemungkinan adanya tersangka baru yang masih terbuka. Apabila ada bukti kuat, mereka yang terlibat akan dikenakan tindakan hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Periode 2015-2016 TTL sebagai tersangka. Dirinya diduga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kejagung juga menetapkan satu saksi lain menjadi tersangka lainnya. Yakni TS sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016.