LBH GP Ansor Apresiasi Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman Calon Pekerja Ilegal

Ilustrasi pekerja migran ilegal
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor mengapresiasi kepolisian Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) atas upaya penggagalan 22 calon pekerja migran ilegal sepanjang September-Oktober 2024.

Ketua LBH Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mengatakan, para calon pekerja ilegal tersebut rencananya bakal dikirim ke beberapa negara Timur-Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.

"Keberhasilan pihak kepolisian mampu membongkar jaringan pengiriman calon pekerja migran ilegal tersebut," kata Dendy seperti dikutip di Jakarta, 22 Oktober 2024.

Menurutnya, pengiriman calon pekerja migran ilegal merupakan salah satu pelanggaran hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang.

"Merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mana dalam Pasal 68 disebutkan Setiap Orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e," katanya.

"Bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 15 miliar."

Selanjutnya, kata Dendy, dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pasal 4 ditegaskan bahwa setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi dapat dipidana.