LBH GP Ansor Apresiasi Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman Calon Pekerja Ilegal

Ilustrasi pekerja migran ilegal
Sumber :
  • Istimewa

"Dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," katanya.

Meskipun ancaman pidana sudah jelas, kata Dendy, namun sampai hari ini masih banyak pelanggaran atau tindakan pengiriman calon pekerja migran ilegal.

"Atas hal ini LBH GP Ansor memandang perlunya untuk dilakukan perlindungan terhadap calon pekerja migran secara kompeherensif," katanya.

"Perlindungan tersebut yakni harus memperkuat aturan-aturan hukum yang masih terdapat kelemahan. Selain itu perlunya juga dilakukan perlindungan terhadap pekerja migran mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah bekerja," imbuhnya.

Menurutnya, LBH GP Ansor berpandangan bahwa perlindungan sebelum bekerja yakni berkaitan dengan perlindungan administratif mulai dari keabsahan dokumen kerja, peningkatan kualitas pekerja dan jaminan sosial. 

Selanjutnya, kata Dendy, pada saat selama bekerja yakni pengawasan terhadap kondisi pekerja, memfasilitasi realisasi hak pekerja, dan menyelesaikan kasus jika terjadi kasus terhadap pekerja.

"Sedangkan ketika sesudah bekerja, yakni melakukan pengawasan dan memfasilitasi pemulangan, serta pengobatan apabila ada yang sakit dan memperjelas hak nya jika belum dipenuhi," katanya.