Kepentingan Dinasti Politik atau Keputusan Hukum? Ini Pemahaman Anwar Usman
- Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com
Siap –Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Anwar Usman, menghadapi sorotan tajam terkait dugaan konflik kepentingan dalam keputusan terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Keputusan yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, keponakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menjadi cawapres telah menjadi perbincangan hangat.
Anwar Usman, yang juga merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi, memberikan klarifikasi terkait dugaan konflik kepentingan ini.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (23/10/2023), Anwar Usman menekankan agar masyarakat tidak terburu-buru mengklaim bahwa dia terlibat dalam praktik konflik kepentingan.
Anwar Usman mengajak semua pihak untuk merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 004/PUU-I/2023. Dia menyatakan.
"Mulai dari situ kawan-kawan sekalian bisa mencermati apa itu makna konflik kepentingan atau conflict of interest berkaitan dengan kewenangan MK."
Ketua MK menjelaskan bahwa peran Mahkamah Konstitusi berbeda dengan peradilan pidana atau perdata yang ada di Mahkamah Agung (MA).