Menanti Hasil Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina, Ini Kata Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun
- Istimewa
Siap –Seluruh rangkaian sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon telah berakhir dengan adanya sidang lapangan di TKP beberapa waktu lalu dan tinggal menunggu keputusan Mahkamah Agung.
Terkait hal tersebut, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan bahwa keputusan PK enam terpidana kasus Vina Cirebon tersebut jika kemungkinan diterima maka akan membebaskan para terpidana yang diduga kuat tidak bersalah.
"Di PK tidak boleh menambah hukum, boleh meringankan, bahkan membebaskan," ucap Gayus Lumbuun seperti dikutip Youtube Nusantara tv.
Karena menurut Gayus, secara teoritis, sistem hukum di Indonesia untuk menganut integrated criminal justice system.
"Artinya, jika ada yang salah, tidak bisa dibebankan pada salah satu aparat penegak hukum, tapi mulai penyidik, penuntut umum, hakim hingga lapas semua terlibat. Dan putusan PK ini harus diterima oleh semuanya," terangnya.
Seperti diketahui, di sidang PK salah satu saksi fakta mengungkap adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh dua hakim, yakni Etik Purwaningsih.
Terkait hal ini, Gayus mengungkapkan, secara aturan, pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke Mahkamah Agung atau langsung ke ketua dewan pengawasan.