Praktisi Hukum: Pelarangan Liputan Wartawan Terancam Pidana!
- Ngadri/siap.viva.co.id
Siap – Praktisi hukum Rusliyadi, SH menyampaikan wartawan sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 memiliki kewenangan melakukan tugas profesinya mencari dan menyajikan informasi yang berpegang kepada kode etik jurnalistik.
"Sesuai Undang-Undang wartawan memiliki kebebasan menjalankan tugas dengan berpegang kepada kode etik jurnalistik, yaitu mencari data dan menyajikan informasi, " jelas Rusliyadi kepada siap. Viva.co.id pada Rabu, 18 September 2024.
Rusliyadi menegaskan, sesuai pasal 28 setiap orang berhak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, menyimpan dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran.
"Maka wartawan tidak boleh dikriminalisasi, di intimidasi saat mencari informasi dan dihalangi, karena itu perbuatan pidana, " tegasnya.
Lebih lanjut, Rusliyadi menyebut, tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers yang merupakan wujud kedaulatan rakyat. Dan merupakan Hak Asasi Manusia.
"Jadi, tidak ada satupun yang bisa membatasi, menghalangi wartawan saat menjalankan tugas peliputan. Kalaupun misalnya ada yang melarang, apalagi berusaha menghambat, pelarangan liputan itu sama saja melakukan penyimpangan sehingga sangsinya pidana,''pungkasnya.