PDIP Umumkan Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Nama Anies Tak Disebut, Batal Diusung Kah?

Potret kolase Hasto Kristiyanto dan Anies Baswedan
Sumber :
  • Istimewa

SiapPartai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan akhirnya mengumumkan sejumlah calon kepala daerah yang akan diusung pada Pilkada 2024, Senin 26/8/2024 di markas DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

Dalam pengumuman yang dibacakan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Megawati telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada para calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada 2024 seperti di Jawa Tengah, Sumatera Barat, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara.

Namun, isu nama Anies Baswedan dan Rano Karno yang bakal ikut diumumkan ternyata terbantahkan dan tidak ada penjelasan terkait hal tersebut.

Artinya, kabar yang santer menyebut Anies Baswedan bakal diumumkan oleh PDIP sebagai calon Gubernur Jakarta diduga batal dilakukan.

Hal tersebut terlihat hingga saat akhir acara pembacaan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak menyebut nama Anies maupun provinsi DKI Jakarta.

Disitat dari Youtube tvOne, nama Anies Baswedan sebagai calon Gubernur Jakarta belum disebutkan dalam pengumuman yang dibacakan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Seperti diketahui sebelumnya, kabar Anies telah berpamitan dan memohon doa kepada sang ibu sebelum berangkat ke kantor DPP PDIP di Jakarta siang ini beredar luas ditengah masyarakat.

Bahkan, dalam sejumlah foto yang dibagikan dan beredar luas di media sosial, Anies tampak mengenakan batik berwarna merah.

Anies disebut-sebut bakal diduetkan dengan eks Gubernur Banten Rano Karno untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Pasangan ini diusung PDIP, Partai Hanura, Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Adapun nama Anies kembali menguat di Pilgub DKI Jakarta 2024 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/2024.

Dengan putusan itu, ambang batas pencalonan kepala daerah diubah hanya dalam rentang 6,5 sampai 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih di daerah tersebut. Partai atau gabungan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD pun bisa mengusung paslon selama memenuhi ambang batas itu.