Bikin Nyesek Anak Abah, Ganjar Blak blakan Dukung Ahok Daripada Anies di Pilgub Jakarta
Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:07 WIB
Sumber :
- Istimewa
Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat 1, dan diubah MK. Khusus untuk Jakarta, syarat yang diperlukan partai untuk mengusung paslon yakni harus memiliki 7,5 persen suara hasil pemilihan legislatif (pileg).
Angka 7,5 persen ini ditentukan berdasarkan jumlah DPT Jakarta yang mencapai lebih dari delapan juta.
Untuk itu, PDIP bisa mengusung pasangan calon sendiri alias tanpa berkoalisi.