Bikin Nyesek Anak Abah, Ganjar Blak blakan Dukung Ahok Daripada Anies di Pilgub Jakarta

Potret kolase Ganjar Pranowo dan Ahok
Potret kolase Ganjar Pranowo dan Ahok
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Santernya kabar soal Anies Baswedan yang bakal diusung oleh PDI Perjuangan dalam Pilgub Jakarta pasca keluarnya putusan MK kemarin berhasil menyita perhatian publik.

Terkait kabar tersebut, Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa dirinya lebih mendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk maju di Pilgub Jakarta 2014 daripada Anies Baswedan.

Karena menurut Ganjar, PDiP sendiri cukup banyak memiliki kader potensial untuk diusung di Pilkada Jakarta dan tentunya partai akan memprioritaskan mereka.

"Kita akan menyiapkan kader sendiri dan kader kita cukup banyak, ya salah satunya pak Ahok," kata Ganjar di kediamannya, Ngemplak Sleman DIY, dikutip Rabu 21/8/2024.

Tak hanya itu, Ganjar juga menyebut bahwa dirinya lebih memilih mendukung sesama kader PDIP di Jakarta daripada figur non kader seperti Anies Baswedan.

"Kalau saya kader PDI Perjuangan, saya akan (pilih) kader sendiri," kata Ganjar.

"Kalau yang di luar kader kita, kita tidak perbincangkan sekarang," sambungnya.

Ganjar pun meyakini, setelah ini akan bermunculan nama-nama calon peserta Pilkada di luar dari yang sudah diumumkan.

Ia memprediksi Pilkada serentak tahun ini bakal sangat meriah karena banyaknya nama yang muncul nantinya.

Seperti diketahui, peluang Anies untuk maju kembali di Pilkada Jakarta 2024 menguat setelah putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Ketentuan pasal Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada yang mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, tidak lagi diberlakukan.

Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan cagub-cawagub dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT hingga 2 juta.

DPT dengan 2 hingga 6 juta minimal 8,5 persen. Lalu DPT dengan 6-12 juta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas 12 juta paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.

Sementara, bagi partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mencalonkan selagi memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat 1, dan diubah MK. Khusus untuk Jakarta, syarat yang diperlukan partai untuk mengusung paslon yakni harus memiliki 7,5 persen suara hasil pemilihan legislatif (pileg).

Angka 7,5 persen ini ditentukan berdasarkan jumlah DPT Jakarta yang mencapai lebih dari delapan juta.

Untuk itu, PDIP bisa mengusung pasangan calon sendiri alias tanpa berkoalisi.