Polisi Gelar Rekonstrukasi Tewasnya Agustino Tertembak Oknum Polsek Nanga Tayap
- Ngadri/Siap.viva.co.id
Sementara itu, Deni Amiruddin,SH.MHum sebagai Kuasa hukum Almarhum Agustino mengatakan, dari rekonstruksi yang digelar oleh Polres Ketapang tersebut ada dua peristiwa, yaitu peristiwa tanggal 4 dan pada tanggal 7.
‘’Peristiwa tanggal 4 di ambil dua sisi di Polsek dan di lapangan juga, kemudian tanggal 7 di ambil di TKP. Ada dua versi yang berbeda antara dua pelaku antara istri korban. Tinggal kita lihat penyidik mau menggunakan yang mana, dari sisi pelaku ingin memperkecil kesalahan nya, korban melihat pakta dan seterusnya, hari ini kita melihat saksi- saksi di luar BAP kita munculkan, kita minta ada 5 sampai 6 nama untuk di BAP,’’ujarnya.
‘’Saya ingin mengomentari versi yang dari mereka sangat-sangat berbeda jauh, mereka melihat dari jauh, sedangkan saksi ibu tanjung istri korban sudah tidak diragukan Karena melihat dari dekat menyaksikan langsung,’’sambungnya.
Deni berharap agar perkara ini menjadi terang benderang Jangan ada lagi di tutup tutupi, pertama meminta kepada penyidik pengenaan pasal 340 . Kedua penyidik melihat prosedural sesuai bagaimana KUHAP.
‘’Hari itu aduan ada perintah secara lisan dari Polsek, perintah itu melalui permintaan Akiang melalui telpon, Polsek perintah ke Agus Rahmadian untuk pergi ke lokasi tanpa Surat Perintah secara tertulis, mungkin aduan ada tapi surat perintah secara tertulis itu tidak ada,’’ungkapnya.