712 Napi Rutan Depok Dihadiahi Remisi HUT Kemerdekaan RI, 13 di Antaranya Langsung Pulang
- Istimewa
Siap – Sebanyak 712 narapidana atau warga binaan Rutan Depok, mendapat hadiah remisi alias pengurangan masa hukuman. Momen itu berlangsung saat perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti mengungkapkan, bahwa hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.
"Untuk yang mendapatkan remisi ada 712 orang. Namun hari ini yang dapat remisi khusus atau langsung bebas ada 13 orang," katanya.
Adapun pemberian remisi dilakukan usai pelaksaan upacara HUT Kemerdekaan RI yang berlangsung di lapangan utama Kostrad, Cilodong, Depok.
Surat remisi itu diserahkan langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Lamarta mengungkapkan, ada beberapa syarat yang menjadi dasar pemberian remisi. Di antaranya adalah penilaian kelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan Rutan Depok.
"Harapan kami, kedepannya agar mereka (napi) menyadari apa yang diperbuat supaya tidak terulang kembali kesalahan sebelumnya," ujar dia di dampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Depok, Gaffar Waliyondi
Sebagai informasi, 712 narapidana yang mendapat remisi itu di antaranya, kategori anak berjumlah 692 orang, remisi umum 20 orang.
Kemudian langsung bebas sebanyak 13 orang, dan menjalani subsider sebanyak 7 orang.
"Untuk semua narapidana agar nantinya bisa terus berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali," pungkas Lamarta.