Eks Direktur OJK: Pentingnya Perlindungan Hukum di Balik Fintech P2P Lending
Kamis, 15 Agustus 2024 - 07:38 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Jika ada lender yang bertindak tidak sesuai dengan perjanjian, platform P2P berhak untuk melakukan gugatan balik," tegasnya.
"Untuk itu, edukasi publik menjadi kunci dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech," timpalnya lagi.
Dalam kasus TaniFund, Hendrikus menyarankan agar kedua belah pihak dapat mencari solusi terbaik melalui mediasi atau negosiasi.
Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, baik regulator, pelaku industri, maupun masyarakat.