Eks Direktur OJK: Pentingnya Perlindungan Hukum di Balik Fintech P2P Lending

Ilustrasi investasi P2P lending
Sumber :
  • Istimewa

Padahal, keduanya memiliki model bisnis yang sangat berbeda.

"Dalam P2P lending, risiko kredit sepenuhnya ditanggung oleh lender. Platform hanya bertindak sebagai fasilitator," ujarnya.

Kasus pencabutan izin usaha TaniFund, menurut Hendrikus, merupakan hal yang wajar dalam industri yang dinamis seperti fintech.

"Pencabutan izin tidak selalu berarti adanya fraud atau kejahatan. Bisa jadi karena alasan operasional atau risiko bisnis," ungkapnya.

Hendrikus menyayangkan adanya gugatan wanprestasi terhadap TaniFund. Ia menilai hal ini menunjukkan kurangnya pemahaman masyarakat tentang mekanisme P2P lending. "Gugatan semacam ini justru merugikan industri fintech yang sedang berkembang di Indonesia," katanya.

"Penting bagi kita untuk memahami bahwa P2P lending adalah bagian dari inklusi keuangan yang bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat," jelas Hendrikus.

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan hukum tidak hanya berlaku bagi konsumen, tetapi juga bagi pelaku usaha.