Kejati Kalbar Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Fery di Kapuas Hulu
- Istimewa
''Kegiatan pengadaan kapal tahun 2019 tersebut kemudian diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar dan hasil pemeriksaannya dikemukakan dalam LHP No.24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan temuan kesimpulan bahwa Pengadaan Kapal tersebut FIKTIF, mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp2.227.577.500,- atau total loose, karena Kapal Fery yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,''jelasnya.
‘’Menurut Aspidsus Kejati Kalbar Siju, bahwa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait proyek Pengadaan Kapal tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Rp1.787.577.500,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) (temuan/kesimpulan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar Rp2.227.577.500,- dikurangi uang yang sudah disetor ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu sebelum Penyidikan Rp440.000.000,-),''imbuhnya
“Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.