Kejati Kalbar Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Fery di Kapuas Hulu

Kejati Kalbar Tahan Empat Tersangka Pengadaan Kapal Feri
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Kapal Fery atau Kapal Penumpang Angkutan Sungai di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir , Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Diketahui pengadaan kapal feri ini bersumber dari anggaran APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT yang masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2019 di DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Januari 2019 pagu sejumlah Rp2,5 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Siju menjelaskan, penahanan terhadap 4 orang tersangka berinisial TK, AN, ST dan AH terkait kasus pengadaan kapal feri di Kapuas Hulu. Keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak.

“Keempat Tersangka tersebut berinisial SD (Sudiyono, S.PKP) selaku Pejabat Pembuat Komitmen, BP (Bujang Putit) selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, dan MA (Mat Amin) selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Para tersangka ini ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas IIA Pontianak,"kata Siju dikutip pada Minggu, 11 Agustus 2024.

Siju menambahkan, dalam perkara yang sama pihaknya juga sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap terhadap 3 (tiga) orang tersangka lainnya yang berinisial TK (Tedy Kurniawan), AN alias S (Andri Nuardi, ST), dan tersangka AH (Drs.H. Abdul Halim). Ketiga Tersangka ini ditahan terhitung mulai 22 Juli 2024 sampai 10 Agustus 2024.

‘’Kontrak proyek Pengadaan Kapal tersebut dibuat dan ditandatangani dalam Surat Perjanjian No. 550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp. 2.487.650.000,- oleh PPK (saksi Sudiyono, S.PKP) dan Penyedia tersangka berinisial TK selaku Direktur CV RINDI, akan tetapi nyatanya pengadaan dilakukan oleh tersangka AN alias S dan membeli Kapal yang dibuat tahun 2014 kepada Saksi Evi. Selanjutnya Kapal diperbaharui saksi Evi dengan bantuan saksi Ridwan yang biayanya Rp. 355.000.000,- Setelah Kapal diperbaharui dibawa ke lokasinya akan digunakan yaitu di Sungai Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu,’’tambahnya.

Setelah sampai di lokasi, Kapal diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) (tersangka Bujang Putit, tersangka Abang Japri, S.AP dan tersangka Mat Amin), dilakukan penyerahan dari tersangka Andri Nuardi, ST alias Sandi ke PPK (tersangka Sudiyono, S.PKP) Setelah itu dilakukan pembayaran pada 19 November 2019 total sejumlah Rp2.227.577.500,- (setelah potong pajak) ke rek. CV RINDI di Bank Kalbar Cabang Putusibau.

''Kegiatan pengadaan kapal tahun 2019 tersebut kemudian diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar dan hasil pemeriksaannya dikemukakan dalam LHP No.24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan temuan kesimpulan bahwa Pengadaan Kapal tersebut FIKTIF, mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp2.227.577.500,- atau total loose, karena Kapal Fery yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,''jelasnya.

‘’Menurut Aspidsus Kejati Kalbar Siju, bahwa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait proyek Pengadaan Kapal tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Rp1.787.577.500,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) (temuan/kesimpulan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar Rp2.227.577.500,- dikurangi uang yang sudah disetor ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu sebelum Penyidikan Rp440.000.000,-),''imbuhnya

“Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.