Yusril, Kritik Putusan MK, Minta Gibran Hindari Cawapres Agar Tidak Menambah Polemik
- Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com
Siap –Pakar Hukum Tata Negara yang terkemuka, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kesiapannya untuk menemukan solusi terkait potensi polemik yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90.
Putusan tersebut, menurut Yusril, membuka peluang bagi kepala daerah di bawah usia 40 tahun, termasuk Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden.
Dalam keterangannya di Jakarta Selatan pada Selasa 17 oktober 2023, Yusril menegaskan bahwa putusan MK harus dijalankan karena bersifat final dan mengikat.
"Keputusan MK No 90, yaiti keputusan yang wajib dijalankan, mengingat putusan itu bersifat final san mengikat. Bahwa ada problema dan kontroversi dalam putusan, itu persoalan politik dan akademik," kata Yusril di Jakarta Selatan
Meskipun menyadari adanya kontroversi, Yusril mengatakan bahwa permasalahan tersebut seharusnya diselesaikan dalam ranah politik dan akademik.
Menurut Yusril, peluang Gibran sebagai Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto sangat terbuka setelah putusan MK.
Namun, dia menekankan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada Gibran dan Prabowo sebagai calon presiden yang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Yusril juga menegaskan komitmen Partai Bulan Bintang (PBB) dalam KIM sebagai komitmen yang teguh dan tak tergoyahkan.
Dalam menghadapi potensi permasalahan hukum terkait implementasi putusan MK, Yusril menyatakan kesiapannya untuk memberikan jalan keluar jika diminta oleh Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Koalisi Indonesia Maju.