Diam Singgung Dedi Otak Atik Kasus Kematian Vina dan Eky Cirebon, Hotman Paris: Kampanye Mulu

Foto Hotman Paris
Sumber :
  • Istimewa

Novum atau Bukti Baru menurut Hotman Paris seharusnya bukti tidak sempat diajukan dalam Sidang Peninjauan Kembali, Saka Tatal terlebih dahulu diikut sertakan ke Sidang PK.

Tetapi pada Sidang Peninjauan Kembali, Saka Tatal, Ia mengatakan sebelumnya novum sudah diajukan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

"Artinya bukti novum tidak ada, tidak ada saksi, maka tidak ada bagi hakim untuk merubah putusan ini (putusan kasus Vina Cirebon 2017)," ujar Hotman.

Hotman Paris melihat kalau terdapat percakapan bukti SMS antara tersangka sebagai pertimbangan hakim PK, Saka Tatal yang menyatakan bahwa kasus kematian Vina dan Eky adalah pembunuhan berencana.

"Keluarga Vina dan kami kuasa hukumnya tetap berpegang pada putusan itu bahwa yang terjadi adalah penganiyaan dengan matinya orang, atau pembunuhan berencana atau pemerkosaan," ujar Hotman Paris.