Diam Singgung Dedi Otak Atik Kasus Kematian Vina dan Eky Cirebon, Hotman Paris: Kampanye Mulu

Foto Hotman Paris
Sumber :
  • Istimewa

SiapPolitisi Dedi Mulyadi disinggung lantang oleh kuasa hukum Vina Cirebon, Hotman Paris sebaiknya Dedi Mulyadi berhenti untuk buat konten yang berhubungan soal kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Ia komentari Dedi Mulyadi yang batal menjadi saksi di Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon yang diajukan kepada pihak Saka Tatal.

Sementara Hotman Paris mengaku bingung dengan rencana Dedi Mulyadi menjadi saksi fakta di Sidang Peninjauan Kembali itu.

"Aku juga bingung itu orang, kok ngapain dia maju ke persidangan, dia kan bukan saksi," ujar Hotman Paris dalam jumpa pers.

Bahkan Hotman sudah mengimbau agar Dedi Mulyadi secepatnya berhenti dalam membahas kasus pembunuhan Vina Cirebon karena Dedi Mulyadi saat ini telah dikenal.

"Sudah cukup lah ini, dia udah populer, mudah-mudahan terpilih nanti," ucap Hotman pada Jumat 2 Agustus 2024.

Hotman Paris menilai jika kampanye Dedi Mulyadi telah merasa cukup sehingga tidak perlu lagi melanjutkan secara terus menerus untuk membahas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Sudah cukup lah kampanye, sudah cukuplah mas, janganlah terus-terusan itu berlanjut terus ya," ucap Hotman.

Hotman mengatakan jika mau mencari popularitas masih kalah dengan Dedi Mulyadi.

"Kalau kalah populer anda masih kalah ama gua populernya," ujar Hotman.

Ia mengungkapkan jika sebagai di pihak keluarga Vina Cirebon mempercayai bahwa kasus kematian Vina Cirebon merupakan pembunuhan tidak kecelakaan.

Hal tersebut berbeda dengan isi narasumber konten Dedi Mulyadi yang menggambarkan keraguan terhadap perihal pembunuhan Vina Cirebon. 

"Mengenai Dede. Ini Dede itu pasti pintar, kuasa hukumnya juga pintar, kalau Dede sampai datang ke pengadilan PK ini menyatakan dulu dia memberikan kesaksian palsu, artinya apa ?, menit itu juga bisa dipenjara, karena sumpah palsu, mungkin itu dia sudah sadar maka dia tidak datang," ujarnya.

Sejak penerawangan perihal Sidang Peninjauan Kembali, Saka Tatal. Ia memandang novum atau bukti baru yang melemah.

Novum atau Bukti Baru menurut Hotman Paris seharusnya bukti tidak sempat diajukan dalam Sidang Peninjauan Kembali, Saka Tatal terlebih dahulu diikut sertakan ke Sidang PK.

Tetapi pada Sidang Peninjauan Kembali, Saka Tatal, Ia mengatakan sebelumnya novum sudah diajukan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

"Artinya bukti novum tidak ada, tidak ada saksi, maka tidak ada bagi hakim untuk merubah putusan ini (putusan kasus Vina Cirebon 2017)," ujar Hotman.

Hotman Paris melihat kalau terdapat percakapan bukti SMS antara tersangka sebagai pertimbangan hakim PK, Saka Tatal yang menyatakan bahwa kasus kematian Vina dan Eky adalah pembunuhan berencana.

"Keluarga Vina dan kami kuasa hukumnya tetap berpegang pada putusan itu bahwa yang terjadi adalah penganiyaan dengan matinya orang, atau pembunuhan berencana atau pemerkosaan," ujar Hotman Paris.