Pengacara Owner K-GYM Pontianak Bantah Klienya Mangkir dari Panggilan Polisi

Pengacara Owner K-GYM, Raymundus Loin
Sumber :
  • Ngadri/Siap.viva.co.id

SiapPengacara Owner tempat fitnes K-GYM Raymundus Loin, membantah sejumlah berita yang menyebutkan tersangka Sy alias Ah mangkir dari panggilan penyidik Polresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan itu tidak benar.

‘’Kami tim kuasa hukum ditunjuk pada tanggal 28, setelah itu tanggal 29 datang panggilan dari penyidik untuk diperiksa tersangka. Tapi karena kami baru menerima surat kuasa hari Minggu tanggal 8, maka kami langsung menghubungi pihak penyidik agar pemeriksaan terhadap klien kami ditunda ke hari Rabu alasannya karena Senin hingga Selasa kami sudah terjadwal untuk persidangan dan urusan lainnya,’’jelas Raymundus Loin kepada Siap.Viva.co.id pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Raymundus menambahkan, sejak pemeriksaan awal Sy alias Ahn selalu hadir dan sudah kooperatif. Jadi jika dikatakan mangkir dari panggilan penyidik itu tidak benar. ‘’Tidak benar klien kami mangkir dari panggilan polisi,’’tambahnya.

Lebih lanjut, Raymundus Loin mengatakan, setelah klienya di tetapkan sebagai tersangka dan di lakukan penahanan, sesuai ketentuan Pasal 31 ayat 1, maka sebagai kuasa hukum bisa melakukan upaya hukum mengajukan permohonan pengalihan atau penangguhan penahanan.

‘’Dan permohonan pengalihan dan penangguhan penahanan sudah kami masukan sejak Sy atau Ahn di tahan hari itu juga. Tapi tadi kami tim kuasa hukum datang ke Polresta Pontianak untuk berkoordinasi tentang permohonan penangguhan belum bisa bertemu dengan Kasat Reskrim,’’ungkapnya.

Kemudian Raymundus Loin juga membantah, jika selama ini klienya tidak pernah meminta maaf. Karena sejak awal jatuh, di rumah sakit sampai di rumah duka membantu mensupport minuman dan lain sebagainya.

‘’Sudah terjadi komunikasi dengan orang tua korban, bahkan klien kami sudah komunikasi sama orang tuanya siap bertanggungjawab membiayakan adiknya sampai kuliah. Tapi waktu itu dari keluarga orang tuanya sakit jadi ditunda setelah 7 hari setelah sembuh baru mereka bangun komunikasi lagi. Tapi setelah bertemu dengan orang tua korban diminta konfirmasi kepada pengacara hingga terjadi mis komunikasi,’’katanya.

Raymundus menegaskan, sudah ada upaya untuk bertanggung jawab bahkan sudah terjadi tawar-menawar muncul angka 500 juta dan 350 juta. Kalau tidak ada pertanggungjawaban tidak mungkin disebut angka seperti itu.

‘’Kami luruskan bahwa niat dan etikat baik klien kami sudah ada bukan seperti diberitakan di media,’’tegasnya.

Selanjutnya, Raymundus meminta siapapun yang terlibat dalam kasus jatuhnya F harus diungkap. Tidak boleh ada yang di tutup-tutupi, karena dalam owner itu ada pelaksana operasional yang digaji dan dia bertanggung jawab semua kejadian aktivitas di situ. Kemudian seperti yang ada video ada tampak yang membuka jendela, padahal sudah jelas ada tulisan jendela dilarang dibuka.

‘’Dari video itu tampak ada cewek yang membuka jendela,wanita itu siapa dan sudah diminta keterangan atau belum. Dan sejauh mana kesengajaan dia buka jendela,karena kalau jendela tidak dibuka korban tidak mungkin terjatuh,’’ungkapnya.

‘’Kemudian, pengelola yang bernama Rizki sudah kah diminta pertanggungjawaban. Jadi jangan hanya tertuju kepada klien kami yang seolah-olah yang melakukan kelalaian. Sementara ada pengelola yang bertanggungjawab aktivitas tempat fitnes K-GYM tersebut,’’pungkasnya.

Terkait dengan statement dari kuasa hukum keluarga korban minta tempat K-Gym itu ditutup ia menegaskan aktivitas K-Gym tidak bisa di tutup, karena selama ini dari K-Gym tersebut sudah banyak melahirkan atlet yang mengharumkan Kalbar.

‘’Hingga saat ini sudah banyak atlet yang lahir dari K-Gym dan mengharumkan nama Kalbar sehingga tidak bisa ditutup,’’ujarnya.