Jadi Saksi Ahli Sidang PK Saka Tatal, Guru Besar UII Ingatkan Surga dan Neraka
- Tv One
"Nah kalau penyidik itu ngomong kepada publik atau penyidik itu ngomong kepada publik udah enggak ada itu (DPO), enggak, sudah dicabut itu. Lah terus rakyat harus ngomong apa? Atau oh itu enggak dicabut, itu hanya ngomongan saja. Emangnya ngomongan penyidik itu bisa dituntut karena penyebaran berita bohong?" tanya Mudzakkir.
Menurut dia, kalau misalnya penyidik ngomong demikian namun ternyata enggak dicabut beritanya adalah berita bohong.
Demikian juga penuntut umum, sama saja, kalau menyampaikan sesuatu yang faktanya tidak ngomong begitu, maka artinya bohong juga.
"Ya selama ini orang lain yang dikatakan bohong selalu dihukum, tapi banyak statement-statement yang bohong ternyata tidak (dihukum). Termasuk statement dari ini," katanya.
"Nah pertanyaannya, produk dari proses penyidikan itu benar atau tidak benar? Dia ngomongnya benar atau tidak benar? Penyidikannya benar atau tidak benar? Maka ada majelis PK ini, itulah pentingnya untuk menguji semuanya," sambung Mudzakkir.
Dia berpendapat, sidang PK Saka Tatal dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 2016 lalu itu, seharusnya bisa disyukuri.
"Jadi seharusnya ada majelis PK seperti ini semuanya bersyukur, dosa-dosa kalau ada kekeliruan itu diralat dalam proses ini. Orang kan bisa media ralat ya melalui media ini," katanya.